Surat Transaksi Saham RSIA Family dan Grand Family Beredar (Foto: Istimewa) Jakarta – Sebuah surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 beredar di publik. Dokumen tersebut diduga ditandatangani oleh jajaran direksi dan komisaris PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang menaungi jaringan rumah sakit Eka Hospital.
Beredarnya surat itu kembali menyoroti sengketa kepemilikan saham kedua rumah sakit yang saat itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sengketa tersebut melibatkan pemegang saham minoritas dan mayoritas.
RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK. Kedua rumah sakit itu semula didirikan oleh sejumlah dokter sebagai wadah kerja sama sekaligus sarana mempersiapkan masa pensiun.
Perselisihan muncul setelah Jonny Herman dan Ardion Herman menjual kepemilikan saham mereka kepada PT Dua Bersaudara Bahagia. Transaksi tersebut kemudian memicu sengketa hukum di antara para pemegang saham, termasuk terkait hak pemegang saham minoritas.
R. Primaditya Wirasandi, Senior Partner sekaligus Deputy Managing Partner Lucas SH & Partners, yang menjadi kuasa hukum salah satu pemegang saham minoritas, Andry Tangkilisan, menilai surat yang beredar itu perlu mendapat perhatian. Ia menduga dokumen tersebut berkaitan dengan upaya pengambilalihan saham yang dimiliki pemegang saham minoritas.
“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas yang rata-rata memiliki saham 0,5 persen, 1 persen hingga 2 persen dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital,” kata Primaditya.
Menurut dia, surat tersebut ditandatangani Rina Setiawati selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku komisaris. Dokumen itu, kata Primaditya, memuat komitmen perusahaan untuk mempertahankan kesepakatan jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia.
Primaditya mempersoalkan komitmen tersebut karena, menurut dia, saham yang menjadi objek transaksi masih terkait dengan sengketa hukum. Ia menyatakan gugatan mengenai hak pemegang saham minoritas telah berjalan ketika surat itu dibuat.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak pre-emptive atau hak untuk memperoleh kesempatan membeli saham terlebih dahulu dalam kondisi tertentu sebelum saham ditawarkan kepada pihak lain. Menurut Primaditya, persoalan tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam mempertahankan transaksi.
Primaditya menduga surat itu berkaitan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026.
“Saya menduga surat tersebut pasti ada kaitannya dengan pelaksanaan RUPST dan RUPSLB pada 20 Oktober 2026,” ujarnya.
Tiga Putusan PK Mahkamah Agung Dipersoalkan
Persoalan lain yang disoroti Primaditya adalah pelaksanaan RUPST dan RUPSLB tersebut. Ia menduga kedua rapat itu bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026.
Menurut Primaditya, putusan-putusan tersebut menyatakan peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 tidak sah. Mahkamah Agung, kata dia, juga memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi dilakukan.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada Rina Setiawati selaku pimpinan rapat. Namun, menurut dia, keberatan itu tidak diindahkan.
Pihaknya, ujar Primaditya, telah meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum untuk memblokir perubahan akta yang diajukan oleh pihak-pihak yang dinilainya tidak berhak. Permintaan tersebut juga bertujuan memulihkan hak pemegang saham minoritas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
“Walaupun saat ini telah ada putusan yang memenangkan pemegang saham minoritas, kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang saat ini dikuasai oleh PT Pelita Reliance International Hospital (Eka Hospital), tetap menjalankan kegiatan tanpa menghiraukan hak-hak klien kami yang seharusnya dipulihkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Primaditya, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum pemegang saham minoritas. Isi putusan, status kepemilikan saham, serta dampak hukum terhadap pelaksanaan rapat perusahaan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi dan keterangan para pihak terkait.
Eka Hospital Masih Berkoordinasi dengan Tim Hukum
Eka Hospital telah dimintai konfirmasi mengenai surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022.
Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, mengatakan persoalan tersebut masih dibahas bersama tim hukum perusahaan.
“Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” kata Nathalie.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Eka Hospital mengenai substansi surat, transaksi saham yang dipersoalkan, maupun dugaan pertentangan antara pelaksanaan RUPST dan RUPSLB dengan putusan Mahkamah Agung.
Sengketa ini menyisakan sejumlah persoalan yang memerlukan kejelasan, mulai dari keabsahan transaksi saham, pemulihan hak pemegang saham minoritas, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Konfirmasi dari seluruh pihak dan pemeriksaan dokumen hukum menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh
No Comments