Jakarta, Berita Republik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN dan menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berstatus sebagai ibu kota negara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Gugatan tersebut sebelumnya mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mensyaratkan keputusan presiden sebagai dasar resmi pemindahan ibu kota.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, selama keputusan presiden belum diterbitkan, kedudukan ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta.
MK juga menilai bahwa keberadaan UU Daerah Khusus Jakarta tidak menghilangkan status konstitusional Jakarta sebagai ibu kota negara. Ketentuan dalam UU DKJ disebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan perpindahan ibu kota ke IKN.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Republik Indonesia. (yr)
No Comments