Eks Ketua DPP PPP Pertanyakan Keabsahan Rakornas yang Berhentikan Agus-Yasin

2 minutes reading
Friday, 30 Oct 2026 06:46 6 MA

Jakarta – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020–2025, M. Thobahul Aftoni, menanggapi pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III DPP PPP yang digelar pada Selasa (27/10/2026). Ia menilai forum tersebut hanya bersifat koordinatif sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

“Ini cuma forum lucu-lucuan aja. Gertak sambal, hehe,” kelakar Aftoni saat dimintai tanggapan mengenai Rakornas III DPP PPP di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Aftoni menjelaskan, pelaksanaan Rakornas maupun pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur secara eksplisit dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Atas dasar itu, ia mempertanyakan kedudukan kedua hal tersebut dalam mekanisme organisasi partai.

“Rakornas tidak diatur di AD/ART. Tim Penyelesaian Sengketa Internal juga tidak ada di AD/ART,” ujar Aftoni.

Menurutnya, Rakornas seharusnya diposisikan sebagai forum koordinasi antarpengurus, bukan forum yang hasilnya secara otomatis memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh elemen partai.

“Jadi forum Rakornas virtual ini hanya koordinasi. Kongkow-kongkow virtual aja. Gak ada keputusan yang mengikat. Jadi gak perlu dibesar-besarkan, santai saja,” tegasnya.

Pernyataan Aftoni disampaikan menyusul pelaksanaan Rakornas III DPP PPP yang diikuti Ketua Umum dan jajaran Pengurus Harian DPP PPP, Ketua Mahkamah Partai beserta jajarannya, serta Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP dari 38 provinsi di Indonesia secara virtual.

Dalam dokumen ketetapan Rakornas III tertanggal 27 Oktober 2026, tercantum sejumlah keputusan penting. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemberhentian dan restrukturisasi kepengurusan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum serta H. Taj Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2025–2030.

Menanggapi berbagai keputusan tersebut, Aftoni menekankan pentingnya menilai kedudukan dan kekuatan mengikat hasil Rakornas berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku. Dengan demikian, menurut pandangannya, keputusan yang dihasilkan forum tersebut tidak serta-merta dapat dianggap mengikat seluruh struktur partai tanpa landasan aturan yang jelas.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA